1. Panitia Farmasi dan Terapi

Panitia Farmasi dan Terapi adalah organisasi yang mewakili
hubungan komunikasi antara para staf medis dengan staf farmasi,
sehingga anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasispesialisasi
yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari
Farmasi Rumah Sakit, serta tenaga kesehatan lainnya.
Tujuan :


A.  Menerbitkan kebijakan-kebijakan mengenai pemilihan obat,
penggunaan obat serta evaluasinya


B. Melengkapi staf profesional di bidang kesehatan dengan
pengetahuan terbaru yang berhubungan dengan obat dan
penggunaan obat sesuai dengan kebutuhan.
(merujuk pada SK Dirjen Yanmed nomor YM.00.03.2.3.951)

2. Organisasi dan Kegiatan

Susunan kepanitian Panitia Farmasi dan Terapi serta
kegiatan yang dilakukan bagi tiap rumah sakit dapat
bervariasi sesuai dengan kondisi rumah sakit setempat :


A. Panitia Farmasi dan Terapi harus sekurang-kurangnya
terdiri dari 3 (tiga) Dokter, Apoteker dan Perawat. Untuk
Rumah Sakit yang besar tenaga dokter bisa lebih dari 3
(tiga) orang yang mewakili semua staf medis fungsional
yang ada.


B. Ketua Panitia Farmasi dan Terapi dipilih dari dokter yang
ada di dalam kepanitiaan dan jika rumah sakit tersebut
mempunyai ahli farmakologi klinik, maka sebagai ketua
adalah Farmakologi. Sekretarisnya adalah Apoteker dari
instalasi farmasi atau apoteker yang ditunjuk.
 

C. Panitia Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat
secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk
rumah sakit besar rapatnya diadakan sebulan sekali.
Rapat Panitia Farmasi dan Terapi dapat mengundang
pakar-pakar dari dalam maupun dari luar rumah sakit
yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan
Panitia Farmasi dan Terapi.
 

D. Segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT
(Panitia Farmasi dan Terapi) diatur oleh sekretaris,
termasuk persiapan dari hasil-hasil rapat.
 

E. Membina hubungan kerja dengan panitia di dalam rumah
sakit yang sasarannya berhubungan dengan
penggunaan obat.



3. Fungsi dan Ruang Lingkup
 

A. Mengembangkan formularium di Rumah Sakit dan
merevisinya. Pemilihan obat untuk dimasukan dalam
formularium harus didasarkan pada evaluasi secara
subjektif terhadap efek terapi, keamanan serta harga
obat dan juga harus meminimalkan duplikasi dalam tipe
obat, kelompok dan produk obat yang sama.
 

B. Panitia Farmasi dan Terapi harus mengevaluasi untuk
menyetujui atau menolak produk obat baru atau dosis
obat yang diusulkan oleh anggota staf medis.
 

C. Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di rumah
sakit dan yang termasuk dalam kategori khusus.
 

D. Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan
tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan peraturanperaturan
mengenai penggunaan obat di rumah sakit
sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun
nasional.
 

E. Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah
sakit dengan mengkaji medical record dibandingkan
dengan standar diagnosa dan terapi. Tinjauan ini
dimaksudkan untuk meningkatkan secara terus menerus
penggunaan obat secara rasional.
 

F. Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek
samping obat.
g. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut
obat kepada staf medis dan perawat.


Atau jika teman2 repot, mending Download aja filenya dibawah ini
Download Standar Pelayanan Kefarmasian Versi PDF

Download Standar Pelayanan Kefarmasian Versi Word