Quality Management System (manajemen sistem mutu)
oleh zainuri podo
Industri farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak berefek. Untuk mencapai tujuan mutu
secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan sistem Pemastian Mutu yang didesain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar serta menginkorporasi Cara Pembuatan Obat yang Baik termasuk Pengawasan Mutu dan Manajemen Risiko Mutu. Untuk melaksanakan Kebijakan Mutu dibutuhkan 2 unsur dasar :
- Infrastruktur atau sistem mutu yang tepat, mencakup struktur organisasi, prosedur, proses, dan sumber daya.
- Tindakan sistematis diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan tinggi, sehingga produk yang dihasilkan akan selalu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Jaminan terhadap mutu produk tersebut hanya bisa dilakukan jika terdapat sistem yang secara proaktif mencegah sebelum terjadinya kesalahan / penyimpangan dalam proses pembuatan obat.
Aspek yang saling berkaitan membangun manajemen mutu terdiri dari pemastian mutu, CPOB, pengawasan mutu, dan pengkajian mutu produk.
QMS (Quality Management System) agar dapat berjalan maka harus ada departemen khusus yang mengawasi pelaksanaan QMS, sebagai penanggung jawab pengawas pelaksanaan QMS adalan departemen QA (Quality Assurance / Pemastian Mutu) departemen ini bertindak sebagai “polisi” yang mandiri untuk memantau keseluruhan proses pembuatan produk mulai dari konsep di RnD sampai produk berada di tangan konsumen melalui suatu kebijakan mutu, yang memerlukan partisipasi dan komitmen dari semua jajaran di semua departemen dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor.
Sedangkan peran QC (Quality Control) pada sistem manajemen mutu bertugas pada pelaksanaan pengujian bahan, fasilitas, sarana, dan hasil produk, harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sedangkan peran QC (Quality Control) pada sistem manajemen mutu bertugas pada pelaksanaan pengujian bahan, fasilitas, sarana, dan hasil produk, harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
This entry was posted on October 4, 2009 at 12:14 pm, and is filed under
Farmasi Industri
. Follow any responses to this post through RSS. You can leave a response, or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar